Katiana

Upacara masa hamil pada suku bangsa Pamona ini dalam bahasa daerahnya disebut "Katiana", yaitu upacara selamatan kandungan pada masa hamil yang pertama dari suatu perkawinan seorang ibu. Upacara Katiana ini biasanya dilakukan apabila kandungan itu sudah berumur 6 atau 7 bulan, di mana kandungan dalam perut sang ibu sudah mulai nampak .




Maksud Penyelenggaraan Upacara Maksud utama dari pada penyelenggaraan upacara Katiana ini adalah keselamatan baik untuk kesalamatan ibu, rumah tangga, dan khususnya tertuju kepada keselamatan bayi di dalam kandungan. Artinya bahwa dengan upacara ini didoakan agar bayi di dalam kandungan sang ibu dapat tumbuh dengan subur, sempurna, dan tidak banyak mengganggu kesehatan sang ibu. Di balik upacara tersebut maka secara psikologis, memberikan pegangan bagi sang ibu dan seluruh sanak kerabat yang dapat dijadikan pegangan yang kuat selama dalam masa kehamilannya agar tetap tabah dan kuat menghadapi hal-hal yang cukup kritis dalam kurun waktu 9 bulan itu. Hal ini berarti suatu dorongan dan motivasi bagi sang ibu agar ketenangan tetap melekat dalam jiwanya selama masa hamil.

Waktu Penyelenggaraan Upacara Di dalam menyelenggarakan upacara, suku bangsa Pamona masih mengenal waktu-waktu yang baik dan waktu yang tidak baik. Karena itu, dalam kaitannya dengan upacara Katiana ini ia harus memperhitungkan waktu-waktu yang baik. Dalam hal ini yang berperan menentukan waktu adalah para dukun. Dukun atau topopanuju (Pamona) inilah yang dapat mengetahui apakah kandungan ini sudah berumur 6 atau 7 bulan, dan sekaligus menentukan waktu penyelenggaraan upacara.Biasanya yang menjadi dasar perhitungan mengenai penentuan waktu ini adalah keadaan bulan di langit. Apabila bulan di langit adalah bulan berisi (7 sampai 15) berarti waktunya cukup baik, tetapi apabila bulan di langit sudah berkurang (16 sampai dengan 30), maka waktu ini dianggap kurang baik. Hal ini dikaitkan dengan anggapan agar bayi nanti yang akan lahir dan tumbuh sampai dewasa akan tetap cerah, yaitu secerah dengan terangnya bulan ke 7 sampai bulan ke 15 di atas langit itu.

Tempat Penyelenggaraan Upacara Upacara diselenggarakannya di rumah orang tua sang ibu yang sedang hamil. Perlu diketahui bahwa sistem kekerabatan (kesatuan hidup setempat) bagi suku bangsa Pamona, apabila seorang anak gadis yang sudah kawin, maka suaminya harus tinggal bersama menetap di rumah orang tua istrinya. Biasanya sebelum upacara diselenggarakan di rumah orang tua dari ibu yang hamil, maka diadakan persiapan seperlunya antara lain mengundang seluruh kerabat kedua belah pihak, baik yang jauh maupun yang dekat, di samping mengundang para tetangga dekat atau kenalan-kenalan lainnya.

Penyelenggaraan UpacaraPada penyelenggaraan upacara ini maka petugas inti adalah topopanuju (dukun) yang merupakan keahliannya. Topopanuju ini adalah seorang perempuan yang sudah berumur (lebih dari 50 tahun). Dialah sebagai petugas inti yang menentukan jalannya upacara ini. Di samping itu, ia juga didampingi oleh orang-orang tua kampung terutama sanak keluarga yang semuanya terdiri atas perempuan yang sudah berkeluarga. Selain itu juga didampingi oleh tokoh adat setempat. Kadang-kadang dalam penyelenggaraan upacara Katiana ini seluruh kerabat baik yang jauh maupun yang dekat diundang untuk menghadiri upacara ini. Karena itu, biasanya diadakan persiapan-persiapan upacara, apalagi jika yang diupacarai adalah anak seorang bangsawan atau anak raja.

Pihak-pihak yang terlibat dalam UpacaraPihak-pihak yang terlibat dalam upacara ini adalah topopanuju, tokoh-tokoh adat, sanak keluarga baik yang bertempat tinggal dekat maupun jauh, ibu-ibu rumah tangga di desa setempat, dan tua-tua desa. Bahkan biasanya secara spontan seluruh orang tua yang mendengar berita akan diadakannya upacara ini akan hadir. Jadi, jelas bahwa kerukunan hidup dan spontanitas sosial kemasyarakatan dan kehidupan gotong-royong pada suku bangsa Pamona ini sangat tinggi.

Persiapan dan Perlengkapan Upacara

Sebelum upacara ini dimulai maka diadakan persiapan dan perlengkapan upacara yang diperlukan. Persiapan di sini meliputi pengadaan materi dan alat-alat yang diperlukan atau pantangan-pantangan (tabu) yang perlu dihindari. Alat-alat upacara di sini adalah:
• seperangkat sirih pinang (tembakau, sirih, kapur, dan gambir)
• seperangkat piring-piring adat
• alat tumbuk padi yaitu alu
• tikar (boru) yang terbuat dari daun pandan
• satu ruas bambu yang diisi dengan air jernih
• ruangan upacara yang lantainya harus dari bambu

Jalannya Upacara

Apabila seluruh persiapan dan perlengkapan upacara telah siap dan hari yang telah ditetapkan oleh dukun telah tiba, maka upacara Katiana tersebut segera dimulai dengan tahap-tahap pelaksanaannya sebagai berikut:

• Ibu yang mengandung (yang diupacarai) mengambil tempat di ruangan upacara, yaitu di lantai yang terbuat dari anyaman bambu. Di dampingi oleh suami, seluruh sanak keluarga (ibu-ibu) baik dari pihak suami maupun dari pihak istri. Dukun tersebut harus berada di samping ibu yang diupacarai dengan didampingi oleh tokoh adat setempat, sedangkan lainnya (para undangan) mengambil tempat di sekitar ruangan upacara bahkan di sekitar rumah. Rumah suku Pamona adalah rumah panggung.

• Ibu yang diupacarai tidak diperkenankan memakai baju, rok, dan celana dalam kecuali memakai sarung yang diikat pada bagian atas buah dada, sedangkan toponuju memakai pakaian adat (mbesa) demikian pula tokoh adat yang ada. Alat-alat perlengkapan upacara seperti seperangkat sirih pinang, seperangkat piring adat, alu, boru (tikar), ruas bambu yang berisi air jernih, lemon suanggi (sejenis sirih), dan bunga pinang. Alat-alat perlengkapan tersebut diletakkan di depan sang ibu yang diupacarai.

• Setelah segalanya sudah siap maka upacara Katiana inipun dimulai. Toponuju memulai mengambil ruas bambu yang berisi air jernih sambil membaca mantera-mantera, sedangkan seluruh alat-alat perlengkapan upacara lainnya harus ditempatkan di depan ibu yang diupacarai. Setelah dukun membaca mantera-mantera, maka air yang ada di dalam bambu itu disiramkan ke kepala sang ibu secara perlahan-lahan sebanyak 7 kali. Bagi yang menyaksikan upacara ini harus mengikutinya dengan khusuk di tempat masing-masing. Setelah dukun menyiram air di kepala sang ibu, maka tokoh adat yang mendampinginya juga mengambil bagian untuk menyiram air di kepala sang ibu, demikian pula ibu (orang tua yang diupacarai) serta ibu-ibu kerabat lainnya. Setelah itu upacara puncak dianggap selesai.

• Setelah puncak upacara itu selesai, maka biasanya dilanjutkan dengan makan atau minum-minum. Bagi keluarga bangsawan biasanya makanan yang disajikan cukup besar karena memotong kerbau, tetapi hal ini tidak mengikat karena dapat saja cukup dengan minum saja.

Pantangan-pantangan yang harus dihindari

Pantangan-pantangan yang harus dihindari adalah semua benda yang bergantung harus diturunkan, belanga yang tertutup oleh penutup belanga harus dibuka, tikba yang tertelungkup harus dibuka, peserta upacara harus membuka cincin, gelang, rantai, dan semua yang mengikat dirinya harus dilonggarkan. Selain itu, sang ibu yang diupacarai dan suaminya serta kedua orang tuanya baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki tidak diperkenankan/tidak boleh marah-marah (harus selalu merasa gembira), dilarang memotong/menyembelih binatang apapun juga, tidak boleh mengejek orang yang cacat.

Satu hal yang harus diperhatikan oleh sang ibu yang diupacarai adalah bahwa selama dia mengandung sampai melahirkan nanti harus selalu membawa lemon suanggi (lemon suanggi ini diberikan oleh Toponuju) pada waktu upacara Katiana ini diselenggarakan. Lemon suanggi ini tidak boleh lepas dari sang ibu, jadi harus selalu dibawa. Apabila pantangan-pantangan tersebut di atas dilanggar, maka akan menimbulkan akibat-akibat bagi sang ibu dan keluarganya, yang paling parah ialah akibat bagi sang bayi yang ada dalam kandungan. Akibat itu adalah susah melahirkan, jika lahir dia akan cacat atau sang ibu dan keluarganya mendapat musibah. Karena itu segala pantangan harus dihindari sebaik-baiknya. Sebaliknya kepada sang ibu dianjurkan selalu membawa lemon suanggi kemana saja dan harus melekat pada badannya, karena dalam lemon itu dianggap oleh suku bangsa Pamona sebagai alat penolak bahaya, penolak gangguan setan atau gangguan mahluk halus dan gangguan lainnya.

Lambang-lambang makna atau makna yang terkandung dalam unsur-unsur Upacara

Salah satu lambang yang paling dihormati oleh suku bangsa Pamona terutama dalam upacara daur hidup khususnya upacara perkawinan adalah Sirih Pinang. Sirih pinang ini harus dimiliki dan dihormati oleh setiap orang di wilayah Pamona. Sirih pinang merupakan lambang kesucian, lambang pergaulan, lambang menjalin-hubungan kekerabatan, dan mempererat tali silaturahmi. Karena itu pada setiap upacara daur hidup termasuk upacara Katiana ini selalu dan diharuskan adanya sirih pinang ini sebagai alat kelengkapan upacara. Maksudnya agar bayi yang lahir tetap suci dalam perjalanan hidupnya kelak, juga diharapkan dapat menjadi tumpuan harapan untuk sampai pada jenjang perkawinan nanti dan menurunkan keturunan yang baik-baik, dapat bergaul dengan masyarakat lingkungannya kelak, sedangkan lambang alu adalah bahwa pekerjaan orang khususnya wanita adalah menumbuk padi. Hal ini dikaitkan dengan pekerjaan dan kehidupan yang lebih di waktu mendatang, dan air yang digunakan dalam upacara ini adalah melambangkan agar di dalam melahirkan nanti tidak mengalami kesulitan, tetapi sebaliknya akan lancar seperti air mengalir.


Artikel Terkait:

Comments :

0 komentar to “Katiana”

Posting Komentar

Subscribe
 

About Me

Foto saya
peace and freedom, kata2 yang selalu ada dalam benak dan hati ku,,from bob marley

FEEDJIT Live Traffic Feed

top sites info


Search Engine Optimization and SEO Tools
Blog Search: The Source for Blogs

pengunjung

teman

Blog Archive

facebook